Share

Bab 32

Part 32

"Menurutmu?" Dewangga tersenyum masam.

"Sudah berkumpul semua dari pihak istri dan suami?" tanya salah satu petugas polisi.

"Sudah, Pak. Kita mulai saja agar prosesnya cepat selesai," sahut pengacara.

Mereka mulai berbincang dari permasalahan yang terjadi dari awal.

"Pihak istri sah merasa dirugikan karena perselingkuhan ini terjadi sejak lama. Bukan hanya kerugian materil saja, melainkan juga rasa trauma yang dialami Bu Risna."

"Atas nama kuasa hukum klien saya, saya minta maaf atas apa yang telah terjadi, dan meminta adanya penyelesaian dan perdamaian dalam perkara ini," harap Pak Hadiyan.

Setelah dilakukan proses mediasi, akhirnya mendapatkan kesepakatan final antar kedua belah pihak.

Terhadap pelaku laki-laki, kepadanya diberikan sanksi tambahan berupa denda sebesar 20 juta, yang nantinya uang tersebut ditransfer ke pihak istri pertama.

Terhadap pelaku perempuan juga diberikan sanksi tambahan berupa denda sebesar 10 juta akan disalurkan untuk kegiatan sosial pada masjid
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP
Komen (1)
goodnovel comment avatar
Tri Wahyuni
aduh Ramdhan lebay kmu akan kena karma Ramdhan kmu akan terpuruk ..itu karina emang tunangan nya Reyhan tapi klo minta tolong k Reyhan mana mau Reyhan nya ..
LIHAT SEMUA KOMENTAR

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status