Share

Disangka Pasutri

"Nah, jadi itu tadi syarat-syaratnya, ya, Mbak. Lalu alurnya, Mbak nanti mendaftarkan gugatan cerai dulu dan setelah itu membuat surat gugatan. Nah, di surat gugatan itu harus mencantumkan alasan cerai itu karena apa.

Alasannya itu harus bisa diterima pengadilan. Misalkan, suami berbuat zina yang tidak dapat disembuhkan, atau terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus serta tidak ada lagi harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Nah, alasan tersebut nantinya disertai bukti-bukti dan saksi yang akan di ajukan di pengadilan."

Airin menyimak uraian penjelasan petugas yang didatanginya di kantor pengadilan agama. Ia tengah mencari-cari informasi terkait pengajuan gugatan cerai yang sudah ia mantapkan di kepala.

"Apakah nantinya saya bisa mewakili diri saya sendiri, Pak, di depan hakim? Atau, harus didampingi advokat?"

"Bisa saja, Mbak. Tapi, memang kalau mengurus sendiri itu akan sedikit lebih rumit. Tapi, bisa. Sebenarn
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status