Share

Vonis

"Menyatakan terdakwa Friska Ayudia Indira telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer oleh penuntut umum. Menyatakan terdakwa Friska Ayudia Indira telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan kepada Asmoro Wisaksana dan mendalangi penculikan terhadap Riana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tambahan oleh penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Friska Ayudia Indira dengan pidana mati."

Seketika ruang sidang dipenuhi suara seperti dengung lebah. Kusempatkan juga melirik ke arah Friska. Ia yang semula duduk tegak di kursinya, seakan lunglai dan bersandar. Begitu pula dengan Om Indra yang langsung tertunduk dan menutup wajahnya dengan kedua tangan.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan sampai saat eksekusi dan membebankan biaya perkara sebesar dua ratus lima puluh ribu rupi
Locked Chapter
Continue to read this book on the APP

Related chapters

Latest chapter

DMCA.com Protection Status