Share

Sidang

Sidang putusan kasus Pak Dahlan dan Yayang disatukan dalam satu ruangan karena menyangkut kasus yang bisa dibilang berkaitan. Persidangan ini melibatkan terdakwa, penuntut umum, kerabat dan sanak saudara, saksi, dua orang jaksa, serta empat orang kuasa hukum dari kedua pihak terdakwa dan penuntut umum. Proses yang dilalui bisa dibilang cepat karena bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk membawa kasus ini ke meja persidangan, apalagi pihak penuntut menolak diadakannya proses mediasi, sebab tak ada alasan untuk menyelesaikan semua permasalahan ini secara kekeluargaan, mengingat Kalina sudah menunggu lebih dari sembilan tahun untuk mendapatkan keadilan.

Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan sampai pengajuan eksepsi yang jelas langsung ditolak pihak penggugat, kemudian langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara hingga sampai ke pemeriksaan saksi-saksi.

Sepanjang acara dengan tatapan nyalang menusuknya Kalina hanya bisa menatap orang-orang jahat itu duduk pasrah di atas ku
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status