Share

Part 73

Dari KUA, kita diberi surat keterangan bahwa pernikahan belum dicatat oleh negara. Surat itu yang nantinya akan diajukan ke pengadilan agama sebagai syarat pengajuan isbat nikah. Cukup rumit juga, ya, ternyata. 

Ini semua gara-gara Gaza. Coba kalau dia nggak maksa nikah siri dulu, pasti nggak akan ribet ngurusin ini itu. Kalau langsung nikah resmi kan gampang, cukup daftar ke KUA aja beres, nggak perlu ke pengadilan agama segala. 

Sepulang dari KUA, aku langsung menghubungi om Ardi, dan kerabat-kerabat lain yang kemarin menjadi saksi nikah. Gaza memaksa hari ini juga harus ke pengadilan agama, dan mereka semua harus ikut. 

Selesai mendaftar di pengadilan agama, kami langsung dipanggil ke ruangan sidang untuk melakukan isbat nikah. Sebelumnya aku mengira kalau proses ini akan memakan waktu berhari-hari, tapi ternyata langsung dipanggil untuk sidang. Entahlah, mungkin uang yang berbicara. Secara Gaza cukup m

Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status