Share

Keputusan

“Jasad seorang perempuan berinisial S berusia 28 tahun yang ditemukan di rumah kosong ternyata pelaku penusukan seorang wanita paruh baya bernama Laela. Motif penusukan itu terjadi karena pelaku marah setelah dicerai oleh suaminya yang merupakan anak dari Laela. Pelaku berinisial S tersebut, kemungkinan bersembunyi di rumah kosong agar tidak tertangkap oleh pihak kepolisian. Nahasnya, pelaku meninggal dunia tanpa diketahui orang-orang ketika sedang bersembunyi di rumah kosong tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dari tubuh pelaku yang telah meninggal dunia itu, ditemukan bisa dari ular yang kemungkinan telah menggigitnya. Ditemukan pula ada bekas gigitan di bagian lehernya yang ditengarai sebagai gigitan ular berbisa yang menyebabkan pelaku berinisial S tersebut meninggal dunia. Ada kemungkinan besar pula, pelaku tersebut menderita penyakit di sekitar rahim yang makin memperburuk keadaannya. Demikian hasil pemeriksaan yang bisa kami sampaikan. Kurang lebihnya, terima kasih.”

Khumaira men
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status