Share

BAB 21 : Menggugat cerai di Pengadilan Agama

Mengingat tidak ada niat baik yang ditunjukkan oleh Herman untuk mengurus anaknya, membuat Diana meradang dibuatnya sehingga dia meminta pendapat orangtua dan Bik Ros mengenai rencananya untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Setelah menimbang dengan seksama serta meminta restu dari orangtuanya apalagi setelah mendapatkan jawaban dari Herman melalui Bik Ros, maka Diana memantapkan dirinya untuk memasukkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama yang berada di ibukota Kabupaten.

                Setibanya disana, berkas diterima oleh seorang panitera yang mencatat berkasnya sambil menanyakan keseriusannya memasukkan gugatan tersebut.

                “Ibu, sudah berpikir matang dan yakin mau memasukkan gugatan ini?” tanya perempuan berbaju seragam memandang Diana meminta keyakinannya.

 &nb

Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status