Share

BAB 43 : Perubahan hukum adat

Setelah kematian Rojali, kaum batin muda mengalami masa transisi kepemimpinan dari yang tadi penuh keberanian mendobrak petuah tetua adat menjadi agak penurut dan manut dengan tetua adat kampung sebab ketua batin muda terpilih saat ini sudah berpikir lebih realitas menyeimbangkan antara keberadaan dan kemajuan zaman modern saat ini. Beberapa kekakuan yang dulu ditanamkan semasa Rojali menjabat ketua sekarang ditiadakan, saatnya kaum batin muda lebih humanis dalam bertindak dan bersikap menyeimbangkan ajaran agama dan hukum yang tegak di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.

                “Ah, kurang seru Ketua batin muda sekarang, lebih penurut kepada aturan adat dan Negara sehingga tidak bisa leluasa lagi bertindak semena-mena kepada istri kita apalagi untuk  beristri lagi harus mendapatkan izin istri tua. Kalau tidak diizinkan tidak boleh menikah, menikah untuk kedua kalinya a

Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status