Share

25. Pelaporan Ke Polisi.

"Sebenarnya kamu sudah salah jalan kalau ingin melaporkan suamimu, Suri." Dalam perjalanan ke rumah sakit, Bu Ajeng menasehati Suri. Sembari menyetir, ia mengajak Suri berbincang-bincang ringan.

"Salah jalan bagaimana maksudnya, Bu?" Suri mengernyitkan dahi. Ia tidak memahami kalimat Bu Ajeng.

"Begini Suri. Seharusnya jikalau kamu ingin melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh suamimu, tempat pertama yang kamu tuju itu adalah kantor polisi. Nah, pada saat melapor ke bagian SPKT nanti, barulah pihak penyidik akan mengeluarkan surat pengantar visum et repertum pada Puskesmas setempat. Surat ini nantinya akan kamu gunakan untuk visum sekaligus mengobati luka-lukamu. Yang kamu lakukan saat ini terbalik. Kamu visum duluan baru melaporkan tindak kekerasan yang kamu alami ke kantor polisi."

Bu Ajeng yang juga merupakan salah satu anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, memberitahu prosedural pelaporan tindak kekerasan KDRT kepada Suri.

"Wah, begitu ya, Bu? Saya t
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status