Share

bab 11. Kedatangan Keluarga Suami

Flash back On

Satria mulai menerangkan dan aku menyimak dengan sungguh-sungguh. "Bercerai itu hal yang boleh dalam Islam, tapi dibenci Allah, emang mau ta, kita hidup sekali tapi dibenci oleh Allah?" tanya Satria padaku.

"Karena itu seharusnya dalam menikah, kenali betul watak pasangan kita, apa dia kikir, apa dia boros, apa pemalas, apa kasar, sehingga kita tidak menyesal dan bercerai di kemudian hari. Tidak terburu-buru dan grusa-grusu saat memilih pasangan. " Sambungnya lagi.

Wajahku memerah. Aku tersindir.

"Bercerai yang diperbolehkan menurut agama Islam adalah Fasakh dan khulu'.

Fasakh adalah batalnya akad atau lepasnya ikatan pernikahan antara suami istri yang disebabkan terjadinya cacat atau kecacatan pada akad itu sendiri, atau disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan, contoh setelah menikah, ternyata diketahui bahwa pasangannya tersebut, saudara kandung, saudara seayah, atau seibu, atau saudara sepersusuan, kemudian bisa juga karen
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status