Share

62

BAGIAN 62

GONO-GINI

          “Sesuai dengan pasal 37 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Hukum masing-masing di sini adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam atau KHI mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Seperti kitab undang-undang berjalan, Chris menjelaskan pasal-pasal mengenai gono-gini dengan bahasanya yang baku.

          Kalimat demi kalimat yang keluar dari bibir merah Chris begitu menghunjam jantung. Air mataku jelas menetes karenanya. Seketika aku merasa jadi manusia yang paling bodoh di muka bumi ini. Menyesal mengapa tak sejak dahulu aku mencari tahu tentang perjanjian pranika

Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status