Share

162. Jalannya Sidang

"Mohon izin untuk menyanggah Yang Mulia.” Pak Hakim lalu memberikan izin pada pengacaraku.

“Terima kasih. Pak Jasen, Anda telah sengaja menelantarkan istri dan anak Anda, kalian juga sudah pisah ranjang selama beberapa waktu. Anda juga melakukan kekerasan pada klien saya. Mohon yang mulia, sesuai dengan pasal yang tertera dalam kitab hukum( Kompilasi Hukum Islam) yang berbunyi, ‘Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.’,” sela pengacaraku.

“Juga pasal mengenai hukum islam dalam Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, ‘Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.’ Itu membuat klien saya mengajukan gugatan perceraian, karena memang pernikahan tidak bisa diselamatkan,” sambung pengacaraku.

“Namun, dalam kasus gugatan cerai baik pihak tergugat atau penggugat harus setuju sementara klien saya di sini sama sekali tidak menyetujuinya,” s
Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status