Share

181. Part 2

Sementara, lima orang sesepuh Suku Asantar yang menjadi hakim pada Pengadilan Agung itu tampak bangkit dari tempat duduknya. Dengan dipimpin oleh hakim kepala yang berada di tengah, mereka menjulurkan kedua tangan ke arah Sasak Padempuan.

Lalu, kakek yang berada di tengah berkata, "Para leluhur Suku Asantar selalu menjunjung tinggi kebenaran dan menentang kejahatan. Hari ini Pengadilan Agung telah menyatakan Sasak Padempuan bersalah. Para leluhur Suku Asantar akan mencabut seluruh kekuatan ilmu sihir pemuda itu...."

Empat kakek lainnya yang sama-sama memakai jubah hitam menyambung dengan kalimat, "Hom asantarnas salawunas.... barnas...!"

Di ujung kalimat itu, mendadak Sasak Padempuan menjerit parau. Sekujur tubuhnya memancarkan sinar merah menyilaukan. Hampir semua warga Suku Asantar yang melihat jalannya Pengadilan Agung itu memalingkan muka karena mata mereka terasa amat pedih.

"Hentikan! Hentikaaannn...! Kubunuh kalian semua! Kubunuh kalian semua...!"

Bab Terkunci
Membaca bab selanjutnya di APP

Bab terkait

Bab terbaru

DMCA.com Protection Status